RN - Naiknya pajak hiburan bisa berdampak. Ancaman pengangguran di Jakarta bakal bengkak.
Inul Daratista sebelumnya curhat. Dia gelisah dan kesal karena pajak hiburan naik menjadi 40-75%.
Inul curhat lewat akun X pribadinya. Si Goyang Ngebor ini memperlihatkan suasana bisnis karaoke miliknya yang sepi. Kemudian Inul menjelaskan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25% itupun sudah banyak pengunjung yang komplain.
BERITA TERKAIT :Bahkan saat hari libur itu, hanya dua ruangan yang terisi oleh pengunjung. Oleh karena itu, Inul Daratista menilai jika pajak 40-75% tidak dikaji ulang, hal tersebut dapat menyebabkan usaha karaokenya akan gulung tikar.
Bukan tanpa sebab, pasalnya sebagai pengusaha ia tentu tidak bisa membayar pajak, belum lagi para karyawannya juga harus kehilangan pekerjaan.
Istri Adam Suseno itu lantas meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di kalangan pebisnis.
"Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ucap Inul Daratista sambil menyeka air mata yang keluar.
"Jadi buat pak Sandiaga, saya tunggu ngopi nya pak. Biar kita gak gelisah," sambungnya.
Hiburan malam menjadi pusat strategis APBD DKI Jakarta. Saat ini ada sekitar 1.150 tempat hiburan malam yang beroperasi di Jakarta.
Jagonya Berita Jakarta. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop Setiap Hari Senin Hingga Jumat
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengantongi pendapatan daerah senilai Rp71 triliun atau 100,53% dari target hingga 31 Desember 2023. Melansir dari Instagram resmi @dkijakarta, Pj. Gubernur Heru Budi menyampaikan bahwa di tengah tantangan kondisi ekonomi global dan domestik, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Pemprov DKI Jakarta mampu tumbuh optimal.
Dalam unggahan tersebut, tercatat pendapatan daerah meningkat Rp3,7 triliun dari 2022. Adapun, pendapatan daerah utamanya berasal dari pajak daerah, termasuk di dalamnya pajak hiburan, dengan angka mencapai Rp43,5 triliun atau 101,2% dari target Rp43 triliun.
Mengacu postur APBD DKI Jakarta 2023, pajak hiburan ditargetkan sebesar Rp600 miliar. Terbesar, Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) dengan target Rp182,66 miliar.