RADAR NONSTOP - Menyikapi pembangunan Apartemen Tamara Jatiq di Jalan Raya Parpostel, Jatiasih yang saat ini diprotes warga, mendapat respon dari Drajat Kardono, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi.
Drajat Kardono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak menerbitkan izin pembangunan hunian di jalan tersebut karena di sepanjang jalan Raya Parpostel dalam peraturan serta blueprintnya memang bukan wilayah yang boleh dibangun gedung vertikal.
"Kita sih tidak menolak investasi dan pembangunan, kalau memang wilayah itu bukan peruntukkannya, seharusnya tidak boleh ada pembangunan apartemen," tegas politisi dari daerah pemilihan Jatiasih dan Jati Sampurna kepada awak media, kemarin.
Kardono juga menegaskan, dirinya meminta pihak Pemkot dan pengembang, tidak 'main mata' dengan pengembang terkait izin pembangunan Apartemen Tamara. Karena kalau tidak akan ada penolakan dari warga.
Senada dikatakan Anton, salah satu pengurus RT 003/016 Kelurahan Jatiasih mengaku bahwa selama ini pihak PT Tamara belum pernah datang atau dirinya belum pernah menerima surat rekomendasi izin lingkungan kepada Ketua RT maupun pengurus RT lainnya.
"Pembangunan Apartemen Tamara itu sudah hampir dua tahun lalu, kita tolak rencana pembangunannya. Bahkan kita bersama tokoh masyarakat di wilayah Jalan Raya Parpostel Jatiasih telah mendatangi pihak manajemen Apartemen untuk menunda proses pembangunan dan setelah itu juga kita sudah bersurat ke Pemkot. Tapi sampai saat ini belum direspon-respon juga," tegasnya.