Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tanam Ganja Di Halaman Rumah

Pemilik: Buat Obat Dan Saya Nggak Tahu Hukum Kalau Itu Salah

RN/CR/JPNN | Rabu, 18 Desember 2019
Pemilik: Buat Obat Dan Saya Nggak Tahu Hukum Kalau Itu Salah
-JPNN
-

RADAR NONSTOP - Wanita berinisial RT (57), diamankan polisi lantaran memiliki puluhan tanaman ganja.

Ibu rumah tangga asal Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu dengan polosnya mengakui menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku, Senin (16/12), wanita paruh baya tersebut tidak melawanan ataupun pihak keluarga yang mencoba menghalangi polisi melakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

Satuan Resnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, langsung berdialog serta menjelaskan terkait hukum dan larangan yang berlaku di Indonesia kepada pemilik tanaman ganja.

Ternyata pelaku tidak paham dengan hukum yang ada di Indonesia, sehingga wanita yang menurut informasi berdarah Belanda itu merasa tak bersalah. Sebab dari pengakuannya, dia menanam ganja untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan kesehatan.

“Pemikiran saya, yang melanggar hukum itu kalau ganjanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Saya kan enggak dipakai mabuk,” ujar RT.

Ia pun mengaku jika tindakan menanam ganja itu salah, setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian. “Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucapnya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kepemilikan tanaman ganja dari laporan masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya itu sudah sejak tiga bulan lalu,” kata Yoris.

Yoris menyebutkan, pelaku memiliki sebanyak 21 tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Dari sebanyak itu, sebagian baru berusia seminggu.

Tingginya bermacam-macam, sebagian ada yang sudah setinggi 70 cm ada juga130 cm. Malah ada yang masih kecil, masih bibit dan persemaian.

“Pelaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Dia kemudian belajar cara menanam ganja di rumahnya,” katanya.

Sementara itu, terkait alasan dari RT yang mengaku ganja tersebut akan diambil minyaknya untuk dijadikan obat kanker, Yoris menegaskan, pihaknya akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Intinya kami masih mencari bukti lain, apakah ganja tersebut sudah pernah dipanen ataupun dipakai sama pelakunya,” katanya.

#Ganja   #Polisi   #Hukum