RADAR NONSTOP - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di ujung tanduk. Perusahaan asuransi tertua ini tekor hingga Rp 32 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX DPR terlihat jengkel. Sri mengancam akan mengambil langkah hukum.
"Hal ini jika terjadi kriminalitas yang membuat Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada nasabah. Kita akan minta aparat polisi untuk mengusutnya," akunya di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/12).
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani juga menjelaskan, saat ini pemerintah sudah mengantongi data-data untuk penegakan hukum yang disampaikan.
"Seluruh data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan bahkan KPK," imbuhnya.
Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka.
Hal ini bertujuan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.
Dia menjelaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.
"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian pasti ada unsur kesengajaan," kata dia di ruang Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Ia juga meminta penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.
"Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggungjawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan iya," jelas dia.