Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Komisaris Versus Dewas

Soal Rangkap Jabatan, Nih Bedanya Erick Thohir Dengan Anies

RN/CR | Jumat, 13 Desember 2019
Soal Rangkap Jabatan, Nih Bedanya Erick Thohir Dengan Anies
Anies Baswedan bersama Erick Thohir -Net
-

RADAR NONSTOP - Baru - baru ini, pejabat merangkap jadi komisaris menjadi sorotan publik. Paling heboh adalah eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi komisaris di sejumlah anak perusahaan BUMN.

Namun tak kalah hebohnya juga terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi bukan sebagai komisaris, namun sebagai Dewan Pengawas (Dewas). Anggota TGUPP Anies Baswedan, Achmad Haryadi menjadi Dewas di 7 RSUD.

Intinya, dari dua kasus tersebut, mereka mendapatkan fasiitas dan gaji dobel. Lalu apa dimana perbedaannya Menteri BUMN, Erick Thohir dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan?

BERITA TERKAIT :
Gaduh MK Selesai, Giliran Berebut Kursi Menteri Nih?
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?

Pantauan dan data yang dihimpun radarnonstop.co, perbedaan keduanya sangat mencolok. Jika kasus rangkap jabatan Dirut Garuda dibongkar sendiri oleh sang menteri dan langsung memecat pelaku rangkap jabatan.

"Kemarin kalau tidak salah komisaris ada 6. Itu dicopot semua," ujar Menteri BUMN Erick Thohir Saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta  Jumat (13/12/2019).

Maka kasus anggota TGUPP Anies Baswedan, dibongkar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta saat rapat banggar. 

Kala itu, saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria sedang melakukan pembahasan terhadap anggaran Rp211 juta untuk gaji dan operasional anggota Dewan Pengawas tersebut. “Haryadi yang TGUPP?" Tanya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. “Iya Pak Haryadi, TGUPP," jawab Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any saat menjawab pertanyaan Rani.

Selanjutnya, soal sikap dan sanksi, Menteri BUMN, Erick Thohir, begitu mengetahui hal tersebut langsung memberikan sanksi tegas, memecat dan mencopot pelaku rangkap jabatan.

"Memberhentikan di seluruh perusahaan, saya juga kaget direksi jadi komisaris di anak perusahaan. Mustinya secara etika, saya nggak tahu aturan BUMN benar atau tidak. Mestinya, kalau sudah jadi Dirut maksimal dua (jabatan komisaris)," tegas Erick.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan slow respon bahkan cenderung diam dengan fakta rangkap jabatan anggota TGUPP, Achmad Haryadi sekaligus Dewas di 7 RSUD.

Setelah beberapa hari kemudian, Anies angkat bicara, alih - alih memberikan sanksi apalagi memecat anggota TGUPP yang rangkap jabatan tersebut. 

Gubernur DKI Jakarta ini justru menyerang PSI dan PDIP yang menurut dia sangat keras mengkritik TGUPP. Dan mengklaim TGUPP sudah bekerja efektif.

"Gini, kenapa pihak oposisi sangat keras pada TGUPP? Karena TGUPP efektif bekerja membuat program-program gubernur berhasil. Oposisi selalu mengarahkan untuk, lihat sendiri kan, kritik-kritiknya, kemudian pantauannya, itu hal-hal yang membuat kinerja Pemprov berhasil, di situlah yang paling banyak dikritik," kata Anies di Balai Kota,  Selasa (10/12/2019) pagi.

Anies mengklaim bahwa TGUPP memainkan peran yang sangat instrumental dan penting bagi kinerjanya sebagai gubernur.

"Karena itu, buat saya, makin banyak dikritik terkait TGUPP, berarti kinerjanya TGUPP-nya itu makin dirasakan," bantah Anies tanpa ada sikap tegas dan jelas soal anggota TGUPP yang merankap sebagai Dewas di 7 RSUD.