RADAR NONSTOP - Rekrutmen anggota FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) 2019 yang digelar Kesbangpol tidak sah alias ilegal.
Soalnya, Kesbangpol yang dikomandoi, Taufan Bakri, menggelar rekrutmen anggota tanpa ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengaturnya. Hal ini juga menandakan Taufan Bakri telah melakukan kegiatan yang melampaui kewenangannya.
Begitu dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono SE meminta kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Taufan Bakri, jangan terburu-buru melakukan rekrutmen, harus menunggu terbitnya Pergub dalam melaksanakan rekrutmen FKDM 2019.
BERITA TERKAIT :“Berarti mereka harus menghentikan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan rekrutmen FKDM,” kata Mujiyono kepada Sinarrayanews.com di Kebun Sirih Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019) kemarin.
“Dengan demikian waktu rekrutmen FKDM 2019 di undur sampai terbit dan diberlakukannya Pergub. Saat ini Pergub-nya sedang di olah di Biro Hukum,” pungkas Muji.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya rekrutmen anggota FKDM yang dilakukan oleh Kepala Badan Kesbang dan Politik ( Kesbangpol) DKI Jakarta menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik dan kemudian menuai kritik dari sejumlah pengurus FKDM.
Terpisah, Ketua FKDM, Rico Sinaga mengatakan, Bakesbangpol telah melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Karena itu, kami dan kawan - kawan FKDM yang ada saat ini tidak satu pun yang mengikuti rekrutmen tersebut,” tegasnya.
Terkait surat Kemendagri terhadap FKDM seluruh Indonesia, Rico mengatakan, bahwa surat tersebut seyogya menjadi dasar bagi kepala daerah (gubernur) untuk memerintahkan Bakesbangpol melakukan rekrutmen. “Bukan jadi alasan buat Bakesbangpol jalan sendiri,” tandas Rico.