RADAR NONSTOP - Buntut dari pencabutan izin 13 pulau reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus segera terbitkan Perda (peraturan daerah).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan segera mengajukan draft peraturan daerah (Perda) kepada DPRD DKI. Dalam draft tersebut, akan dimasukkan mengenai rencana tata ruang kota pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Tim pesisir yang diketuai Pak Marco akan menyiapkan rancangannya untuk rencana tata ruang dan wilayah dan sesudah itu nanti kita siapkan draft Perda yang baru untuk diajukan ke DPRD," kata Anies di Jakarta, Kamis (27/9).
BERITA TERKAIT :Anies memastikan, tata kota pengunaan pulau reklamasi Teluk Jakarta itu akan diperuntukkan kepentingan masyarakat luas.
"Saya sampaikan mudah-mudahan ini bisa menjadi manfaat dan salah satu milestone penting dalam pembangunan di Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI agar segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait peruntukan pulau reklamasi tersebut.
"Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah kan? Sementara kalau ditengok ke belakang, pemerintah pusat sudah menerbitkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kalau wakil pemerintah pusat harusnya sinergi. Cara mengaturnya bagaimana? melalui Perda. Sedangkan sampai sekarang perdanya belum diselesaikan,".