Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ada Bukti Baru

Gara-Gara Puskesmas Cirendeu Pejabat Tangsel Bisa Masuk Bui Nih?

Doni | Kamis, 28 November 2019
Gara-Gara Puskesmas Cirendeu Pejabat Tangsel Bisa Masuk Bui Nih?
Iswansyah (Iwan Mercy) ahli waris Kairin Bin Galing (pemilik asli surat girik).
-

RADAR NONSTOP- Pembangunan Puskesmas Cirendeu rupanya masih punya cerita panjang soal nekatnya Pemkot Tangsel mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan haknya.

Adanya bukti baru itu, pejabat Pemkot Tangsel bisa terancam korupsi. Pasalnya, dalam proses pembangunan Puskesmas yang berdiri diatas tanah Jalan Garuda I, Cirendeu Indah I, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga ada indikasi adanya ancaman.

Ahli waris Kairin Bin Galing, Iswansyah (Iwan Mercy) kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat dijumpai di ruang Fraksi PSI DPRD Tangsel mengatakan, awalnya pihaknya tidak setuju adanya proses pembangunan Puskesmas Cirendeu diatas tanah keluarganya.

BERITA TERKAIT :
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Kata Iwan Mercy, lantaran adanya ancaman bakal tidak dikeluarkan pengantar model (pernyataan tidak sengketa dari kelurahan) soal status tanah milik Kairin Bin Galing, atas surat girik C 162 blok 9.S III nomor persil 130 seluas 11.150 m2, pihaknya jadi luluh.

"Dulu waktu mau pembangunannya dimulai sudah akan saya blok. Tapi ada ancaman kalau diblok, nanti pengantar model (pernyataan tidak sengketa dari kelurahan) soal status tanah milik Kairin Bin Galing bakal tidak bisa keluar,"kata Iwan Mercy saat dijumpai diruang Fraksi PSI DPRD Tangsel, Kamis (29/11/2019).

Terpisah, pengamat kebijakan publik dan politik dari UNIS Tangerang, Miftahul Adib berharap penegak hukum harus tegas usut tuntas soal Puskesmas Cirendeu. 

"Kalau memang ada pihak pejabat yang terindikasi korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cirendeu, aparat penegak hukum harus tegas usut tuntas, jangan sampai pembangunan proyek Puskesmas Cirendeu itu ada dugaan sindikat kongkalikong atas nama keuntungan pribadi,"terang Miftahul Adib.

Dengan begitu, Adib beranggapan jika tidak diusut tuntas keberadaan Puskesmas Cirendeu justru menciderai hak masyarakat yang merasa bahwa dia berhak atas tanah tersebut dengan punya bukti legalitas berupa girik.

"Warga yang merasa diintimidasi atau haknya hilang karena punya girik harus menggugat Pemkot Tangsel. Jadi jangan sampai ada hak masyarakat dirampas oleh Pemkot Tangsel atas nama pembangunan tapi mencederai hak warganya,"tegas Miftahul Adib.