Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kelakuan Orang Kaya

228 Mobil Mewah Belum Bayar PKB di Jakbar, Beli Bisa Bayar Pajak Ogah

RN/CR | Rabu, 20 November 2019
228 Mobil Mewah Belum Bayar PKB di Jakbar, Beli Bisa Bayar Pajak Ogah
Ilustrasi mobil mewah -Net
-

RADAR NONSTOP - Sebanyak 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.

Begitu diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, Rabu (20/11/2019).

Total tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT :
ZigZag PKB, Dari Koalisi Perubahan Diubah Ke Ide Perubahan, Sinyal Cerai NasDem Dan PKS
Sekjen PBNU Lagi Getol Sentil PKB, Ancang-Ancang Gus Ipul Rebut Kursi Cak Imin? 

"Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ucapnya 

Meski begitu, dirinya tidak merinci siapa pemilik 228 pemilik kendaraan mewah ini. Apakah ada dari kalangan artis, hingga pejabat. Dia mengaku dalam beberapa kasus kepemilikan kendaraan mewah didapati kendaraan tersebut memakai identitas milik orang lain. Hal ini dilakukan agar menghindari pajak progresif.

Salah satu contohnya semisal seorang kuli bangunan yang tinggal di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakbar. Dia namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp167 juta. 

Dia menambahkan, selain 228 kendaraan yang belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500.

Kendaraan yang diblokir kebanyakan karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif. 

Lebih lanjut pihaknya mengimbau pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019. Sehingga tidak ada alasan tidak mau melalukannya.

"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan masih ada 1.500 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan mereka tahun ini. Dari jumlah itu, tidak sedikit yang memang lalai dan menghindari untuk membayar pajak.

"Memang masih ada 1.500 unit," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa 12 November 2019.

Alasannya, lanjut dia, ada yang memang karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Tapi, tak bisa dipungkiri ada alasan karena mereka menghindari bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak ditemui. 

Karena itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat kategori kendaraan mewah adalah yang berharga di atas Rp1 miliar. Dengan harga mobil sebesar itu, maka pajak yang harus dibayar rata-rata Rp100 juta.

#Pajak   #Kendaraaan   #PKB