RADAR NONSTOP - Bagi anda yang hendak jual atau beli rumah harap teliti dan waspada. Belakangan ini gadai sertifikat rumah dengan pura - pura beli sedang marak.
Baru - baru ini, aparat Subdir Harda Ditreskrim Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua perempuan terkait kasus penipuan dengan menggadai sertifikat rumah.
Dalam kasus ini, tersangka N berperan sebagai notaris dan tersangka W menjadi sosok pembeli rumah. Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah, berpura-pura membeli rumah namun menggadaikan sertifikat rumah korbannya.
BERITA TERKAIT :Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Mei 2019. Saat itu, W berpura-pura membeli rumah di kawasan Jakarta Selatan.
"Peran W dia itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seorang korban yamg akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Dengan berbagai upaya, cara dia komunikasi dan penjual rumah ini tertarik ataupun dia percaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Selanjutnya, W memberi uang muka senilai Rp 150 juta agar korbannya percaya. Akhirnya, korban tersebut memberikan sertifikat rumahnya kepada N, yang memaikan peran sebagai notaris.
"Dia percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar," sambung Argo.
Argo menyebut, N merupakan notaris asli yang bertugas di kawasan Cianjur. Dalam hal ini, dirinya membantu W untuk memuluskan modus tersebut.
Kemudian, tersangka W sukses mendapatkan sertifikat rumah korbannya. Selanjutnya, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain.
"Setelah dilakukan cek, ricek ternyata sertifikat sudah diberikan ke pihak ke-3, digadaikan. Kenapa bisa seperti itu, makannya pelapor nggak terima dan dirugikan," jelasnya.
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris M Gafur mengatakan, alasan W menggadaikan sertifikat tersebut karena terlilit utang. Tercatat, W memunyai utang senilai Rp. 26 miliar.
Dalam kasus ini, W telah menyasar dua korban. Dari dua sertifikat milik dua korbannya, W meraup untung senilai Rp 4,5 miliar.
"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," papar Gafur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.