RADAR NONSTOP - DPRD Kabupaten Bekasi mendukung langkah pihak Polda Metro Jaya (PMJ), yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang dimintai uang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
Pasalnya, pungli yang dialami masyarakat di Kampung Pulo Ngandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin sudah sangat meresahkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra mengatakan, apa pun dalihnya, panitia PTSL yang dibentuk kepala desa tidak dibenarkan melakukan pungutan liar dalam program PTSL tersebut.
"Kami Komisi I sangat mendukung dan merespon langkah pihak PMJ yang sudah menindaklanjuti dugaan pungli di Cabangbungin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
Pihaknya merasa heran, mengapa budaya pungli masih saja kerap terjadi dalam pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat. Padahal kata dia, saat ini banyak lembaga penegak hukum yang bertugas mengawasi kejahatan tindak pidana pungli yang merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi tersebut.
"Sangat memprihatinkan jika budaya pungli masih sering terjadi. Kan saat ini ada Saber Pungli dan Inspektorat yang punya wewenang mengawasi," bebernya.
Menurutnya, DPRD juga tidak akan tinggal diam. Artinya akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Komisi I, kata Tata, juga akan memanggil semua pihak yang berkaitan dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi.
"Kita juga akan agendakan akan memanggil semua pihak mulai dari Camat dan pihak BPN, " Imbuhnya.
Masih kata dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal yang sama dimintai uang dalam pembuatan sertifikat dalam program PTSL agar mengadukan ke Komisi 1 DPRD.
"Silahkan datang ke Komisi I DPRD, kami juga akan tindaklanjuti sesuai tupoksi pengawasan Legislatif," imbuhnya.