Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Belum Efektif, Perda KTR di Kota Tangerang Selatan Omdo?

Doni | Jumat, 25 Oktober 2019
Belum Efektif, Perda KTR di Kota Tangerang Selatan Omdo?
-Net
-

RADAR NONSTOP - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 tahun 2016 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepertinya cuma “Omdo”(Omong Doang). Pasalnya, Perda KTR itu sejak dilahirkan belum juga efektif hingga hari ini, Jum'at (24/10/2019).

Keberadaan Perda KTR tersebut bukan melarang orang-orang merokok di Tangsel. Namun, Perda tersebut ada, seperti dalam isinya mengatur tempat orang merokok yang telah diatur dalam Perda No 4 tahun 2016.

Tempat yang diatur dalam Perda KTR tersebut melarang orang merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang sesuai aturan dalam Perda KTR.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), sejauh ini Pemkot Tangsel diketahui belum menyediakan tempat khusus merokok ditempat yang telah diatur oleh Perda KTR. Salah satunya, tidak adanya tempat khusus merokok di DPRD Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati mengaku, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi di tujuh tempat sesuai dengan isi dalam Perda. Sosialisasi itu nantinya salah satunya yang menjadi target Gedung DPRD Tangsel.

"Kami sedang gencar-gencarnya sosialisasi Perda KTR ke 7 kawasan sesuai dengan isi Perda. Itu (DPRD, red) masuk ke agenda kami, tapi bukan sosialisasi, karena sebenarnya mereka sudah tahu adanya Perda. Kami berencana membagikan masker pada saat hearing dengan dewan,"terang Iin Sofiawati.

Terpisah, ketua Fraksi PSI, Ferdiansyah saat dihubungi mengaku, pihaknya mendukung baik satgas maupun Dinas Kesehatan terkait dengan sosialisasi Perda KTR tersebut. 

Ferdiansyah nantinya akan mencoba mendorong pihak Sekretariat DPRD agar dapat memfasilitasi perokok dengan menyediakan satu ruang khusus untuk merokok (smoking area).

"Langkah ini harus didukung untuk dapat menciptakan kenyaman bagi semua pihak. Tapi tidak dapat dipungkiri, hal ini harus dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif terkait penegakkan Perda KTR ini," terang Ferdiansyah.

#Tangsel   #Perda   #Rokok