Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua DPR: Pembagian Posisi AKD Sesuai UU MD3

NINDING, | Senin, 07 Oktober 2019
Ketua DPR: Pembagian Posisi AKD Sesuai UU MD3
Puan Maharani -Net
-

RADAR NONSTOP - Pembagian posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan dengan proposional mengacu kepada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (UU MD3).

“Ya, sesuai dengan UU MD3. Jadi posisi AKD, akan dilakukan proporsional dan sesuai dengan perolehan kursi saat pemilu lalu,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di komplek parlemen, Jakarta, Senin (7/10/19).

Kendati demikian, Politikus PDI Perjuangan ini berharap agar proses pembagian dan penentuan AKD dilakukan secara musyawarah dan mufakat. 

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Puan mengaku, bersama wakil ketua DPR lainnya akan rapat konsultasi sebelum digelarnya rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi terkait dengan penentuan AKD.

“Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi akan ditentukan lewat musyawarah dan mufakat. Kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” terang politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu.

Bahkan, Puan mengatakan kalau pembagian AKD akan proporsional dan tidak hanya diisi oleh koalisi partai-partai oposisi seperti yang terjadi pada lima tahun yang lalu. Di mana saat itu, terjadi konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), perihal pemilihan pimpinan AKD.

“Yang terjadi lima tahun lalu itu, saya berharap dalam proses demokrasi kepemimpinan ataupun proses DPR yang sekarang ini, tidak akan terjadi lagi,” imbuh Ketua DPP PDIP itu lagi.

Sebagai tambahna informasi, AKD di DPR RI terdiri dari 11 pimpinan Komisi dan 3 Wakil Ketua, 6 pimpinan lembaga berupa Badan Anggaran (Banggar), Badan Legsilasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

#DPR   #AKD   #MPR