RADAR NONSTOP - Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, meski penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara, namun harus memenuhi konstitusi. Dimana, Presiden Jokowi harus melakukan pertimbangan secara hukum sebelum menerbitkan Perppu.
"Terhadap Perppu itu kan kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/19).
BERITA TERKAIT :Aziz menambahkan, dalam kondisi saat ini, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu mengingat, persyaratan menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, bahwa harus dalam keadaan memaksa dan kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum.
"Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan," tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Seperti diketahui, sejumlah desakan publik agar presiden mengeluarkan Perppu menguat akhir-akhir ini. Publik menilai, UU KPK yang baru melemahkan KPK, sehingga berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi di tanah air.