RADAR NONSTOP - Publik setuju kalau UU KPK melemahkan lembaga anti korupsi. Bahkan, 70,9% publik mengetahui melemahkan KPK. Hanya 18% yang menyatakan bahwa KPK dikuatkan
Hal ini terungkap dari hasil survei, Lembaga Survei Indonesia (LSI). Disebutkan, 70,9% publik menilai revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK 70,9% publik mengetahui melemahkan KPK. Hanya 18% yang menyatakan bahwa KPK dikuatkan," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan terkait hasil surveinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-undang KPK dan Gerakan Mahasiswa di mata publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
BERITA TERKAIT :Dengan adanya kontroversi atas UU KPK tersebut, kata dia, sebanyak 76,3% publik nasional yang tahu revisi UU KPK mendukung agar Presiden membatalkan UU KPK tersebut dengan mengeluarkan Perppu.
Dalam survei opini publik yang dilakukan LSI ini mengangkat dua topik utama yakni, publik menerima atau menolak UU KPK yang baru dan publik mendukung presiden mengeluarkan Perppu, wawancara dilakukan melalui telepon, pada 4-5 Oktober 2019.
Responden dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 - September 2019 dengan jumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon. Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih secara stratified cluster random sampling sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.
Responden diwawancarai lewat telepon. margin of error survei kurang lebih 3,2% pada tingkat kepercayaan 95%. Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.