Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Dadang Ginanjar

Terindikasi Bakal Jadi Tersangka, DPRD: Kalau Itu Terjadi Sangat Disayangkan

YUDHI | Selasa, 01 Oktober 2019
Terindikasi Bakal Jadi Tersangka, DPRD: Kalau Itu Terjadi Sangat Disayangkan
Gedung Mako Satpol PP dan BPBD Bekasi yang jadi masalah -Net
-

RADAR NONSTOP - Anggota DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz sangat miris mendengar kasus dugaan korupsi yang menjerat Dadang Ginanjar.

Politisi PAN itu mengaku secara pasti belum mengetahui kasus apa yang dihadapi Kepala Dinas Perhibungan tersebut. Padahal, proyek multiyears gedung Markas Komando (Mako) Satpol PP dan proyek gedung BPBD Kota Bekasi sudah beredar luas.

"Yang jelas, kalau itu terjadi ya sangat di sayangkan dengan proses kegiatan proyek pembangunan yang bisa menuai proses hukum yang merupakan insiden buruk bagi Pemerintah Kota Bekasi," papar Muin - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (30/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Muin meminta publik tidak cepat menerima kabar-kabar yang belum jelas hingga ada kepastian hukum dari aparat hukum. “ Kita lihat saja prosesnya dulu, kan belum ditetapkan secara ingkrah,” ucapnya.

Disinggung soal kebijakan dalam menentukan mata anggaran proyek Mako Satpol PP dan BPBD di APBD. Menurut Muin, setiap anggaran melalui pembahasan oleh pihak Eksekutif dan Legislatif, kemudian proses pengesahan APBD sampai penandatanganan pengesahan anggaran melibatkan pimpinan dan anggota dewan.

"Kegiatan itukan pastinya sampai juga ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) namun tanggungjawab secara penuh ya Kepala Dinas. Namun proses perjalanan pembangunan kita tidak tahu, yang jelas penanggungjawab penuh ya Kepala Dinas, yang mana saat itu di Kepalai oleh Dadang Ginanjar," terangnya.

Abdul Muin menambahkan, dengan situasi kondisi saat ini tugas kitakan ada tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah jadi kita tidak mengharapkan ada anggota dewan yang menjadi eksekutor didalam kegiatan-kegiatan APBD.

"Konsep government, transparansi, dengan segala sesuatunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Kalau kita salah ya ada konsekuensinya. Diharapkan, dalam kegiatan-kegiatan apapun baik Dewan selaku Badan Pengawasan dan seluruh komponen masyarakat Kota Bekasi, jika ada temuan kegiatan apapun yang bertentangan dengan penggunaan APBD masyarakat bisa melaporkan ke kami selaku Badan Pengawasan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pemerintah yakni Pembangunan Gedung Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) dan BPBD Pemerintah Kota Bekasi yang berlokasi Jl. Pangeran Jayakarta, RT.004 / RW.008, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat menuai masalah hukum.

Dalam hal ini dugaan kasus korupsi dan sedang ditangani oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan menyeret Dadang Ginanjar selaku Kepala Dinas saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Dadang Ginanjar.