Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ini Dia Fakta Raperda Kota Tangsel Tentang Penyertaan Modal Ke Bank BJB

Kibo | Minggu, 22 September 2019
Ini Dia Fakta Raperda Kota Tangsel Tentang Penyertaan Modal Ke Bank BJB
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP- Faktanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), hanya berisikan sembilan pasal.

Jika dilihat, pada Pasal 2 ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah berbentuk uang pada PT. BJB, lalu pada ayat (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 9.999.999.000 rupiah, dan pada ayat (3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD.

Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa Raperda ini seperti hanya sebatas sebuah regulasi yang mengesahkan soal penyediaan dana anggaran terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kepada Bank BJB. Sementara keuntungan, atau bagi hasil dari penyertaan modal tidak disebutkan dalam Raperda tersebut.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai

Terlebih, belum jelasnya bentuk penyertaan modal yang dimaksud oleh Pemkot Tangsel. Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 9 hingga pasal 11 menrinci soal bentuk investasi.

Seperti dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut,  bahwa terdapat dua jenis bentuk investasi Pemerintah Daerah, yaitu investasi surat berharga yaitu pembelian saham dan surat hutang, dan investasi langsung yaitu penyertaan modal pemerintah daerah dan pemberian pinjaman.

Akan tetapi, Warman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel memastikan bahwa penyertaan modal yang dimaksud adalah berbentuk pembelian saham milik Bank BJB.

“Nah itu, kalau surat berharga beda, surat berharga itu deposito, itu surat berharga bisa dijual langsung oleh kita, kalau penyertaan modal yang berbentuk saham itu oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) nantinya” kata Warman melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Jum’at (20/9/2019).

“Ah kecil cuma nol koma berapa, nol sekian persen, iya karena asetnya (Bank BJB) sudah ratusan triliun,” tambahnya, kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat ditanya persentasi saham yang didapat oleh Pemkot Tangsel dari Bank BJB dalam penyertaan modal tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Pemkot Tangsel sudah menunjuk Bank BJB sebagai kas daerah sejak tahun 2009, hal ini pula yang menjadi salah satu alasan Pemkot Tangsel membeli sejumlah saham milik Bank BJB.

Pihak dari Bank BJB sendiri membenarkan terkait rencana Pemkot Tangsel soal pembelian saham Bank BJB. Dimana penjualan saham tersebut menurut perwakilan dari Bank BJB, merupakan sebuah ekpansi bisnis dari perusahaan.

#Bank   #Modal   #Tangsel