Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Gadai SK Untuk Bayar Utang Saat Pileg

NS/RN/CR | Minggu, 15 September 2019
DPRD Gadai SK Untuk Bayar Utang Saat Pileg
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Gadai dan pinjam duit ke bank bukan hal baru. Sebelum dilantik, DPRD terpilih yang ditetapkan KPU biasanya langsung disasar bank. 

Bank menawarkan pinjaman lunak dengan jaminan gadai Surat Keputusan (SK) pelantikan. Di Jakarta misalnya, DPRD bisa langsung dapat pinjaman ke Bank DKI. 

Jumlahnya tentu bisa mencapai 1 miliar hingga 2 miliar. Banyaknya pinjaman tergantung dari besaran gaji masing-masing daerah. 

BERITA TERKAIT :
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?
PKS Belum Tentu Jadi Ketua DPRD DKI, MD3 Lagi Digarap Golkar Untuk Direvisi

Pinjaman lunak ini tentunya membantu para dewan. Sebab, mahalnya biaya kampanye banyak caleg gadaikan rumah hingga menjual mobil. 

"Duit pinjaman ini untuk beli mobil lagi dan bayar utang," ujar salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kebon Sirih, Jakpus. 

Bukan hanya di Jakarta, hampir semua provinsi, kota dan kabupaten para dewan gadaikan SK. "Saya nyaleg modal nekat. Jual mobil dan gadai rumah jadi gadai SK buat nebus semua," beber anggota DPRD Kota Bekasi. 

Pasca Pileg kata dia, caleg jadi juga pusing tujuh keliling. Karena tim sukses pastinya minta bonus. "Kami yang jadi saja pusing apalagi yang kalah," ucap plitisi Gerindra ini. 

Sementara Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan membenarkan peristiwa gadai SK. Kata dia, dari 85 anggota DPRD Banten, sudah 10 orang yang menggadaikan SK ke perbankan. 

Sebagai Sekretaris Dewan, dia mengaku membantu persyaratan-persyaratan pengajuan pin jaman tersebut. 

Di antaranya keterangan bahwa surat pernyataan betul sebagai anggota DPRD dan surat pemotongan gaji. “Harus ditandatangani saya. Prosedur biasa saja. Yang jelas kami memfasilitasi,” ujar Deni. 

 

 

#DPRDDKI   #GadaiSK   #Bank   #