Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
DCT Diumumkan KPU

Lima Politisi Kebon Sirih Wajib Angkat Koper

Zaber | Kamis, 20 September 2018
Lima Politisi Kebon Sirih Wajib Angkat Koper
Lulung Abraham Lunggana lambaikan tangan - Net
-

RADAR NONSTOP - Hari ini (20/9) KPU DKI Jakarta umumkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Lima politisi loncat partai terpaksa angkat koper dari Kebon Sirih.

Diketahui, 5 anggota DPRD DKI Jakarta pada perhelatan Pileg 2019 ini pindah partai. Kelima anggota dewan itu adalah Lulung Abraham Lunggana (PPP), Riano P Ahmad (PPP) keduanya loncat ke PAN.

Lalu ada Wahyu Dewanto dan Jamaludin Lamanda keduanya kader Partai Hanura. Jika Wahyu pindah ke Partai Gerindra, maka Jamaludin menggantungkan asa ke Kebon Sirih lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 

Terakhir, Inggard Joshua, setelah pada Pileg 2014 hengkang dari Partai Golkar ke NasDem, di Pileg 2019 mendatang, politisi gaek yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih ini maju dari Partai Gerindra.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan, kelima anggota Dewan tersebut sudah tidak bisa lagi di DPRD DKI setelah DCT keluar. “Haram hukumnya menggunakan fasilitas DKI yang dibiayai APBD," tegas Pras, panggilan akrab politisi penghoby off road ini.

Prasetio berjanji akan segera mengurus pemberhentian antar waktu (PAW) anggota Dewan yang pindah partai. Aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan,anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.