RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa selama 20 hari ke depan. Iwa terjerat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"IWK ditahan 20 hari di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8).
Iwa pun sudah mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ia mengatakan akan mendukung proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT :"Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman-teman," kata Iwa saat keluar dari Gedung KPK.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar tersangka kooperatif sehingga pihaknya dapat mempertimbangkan alasan meringankan tuntutan yang bersangkutan.
Sebelum ditahan, Iwa diperiksa oleh komisi antirasuah sebagai tersangka. KPK mendalami informasi dari masyarakat terkait Iwa selama menjabat sebagai Sekda.
"KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.
Dalam kasus suap Meikarta ini KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Iwa diduga berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.