RADAR NONSTOP - Ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, (29/08/2019) gruduk kantor Komnas HAM di Jakarta guna meminta perlindungan atas persengketaan lahan yang melibatkan warga Kampung Pilar.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) tersebut mengaggap putusan Pengadilan Negeri Bekasi sudah merenggut hak asasi mereka sebagai manusia.
Padahal menurut mereka dalam melakukan eksekusi haruslah memberikan sosialisasi atau memberi tahukan kepada masyarakat yang terkena penggusuran
BERITA TERKAIT :"Putusan Nomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara paktual di lapangan bagai mana. Tidak semena-mena," ujarnya Maskuri, Ketua FOWAPTI di gedung Komnas HAM.
Maka dari itu, lanjut Maskuri, hari ini warga Pilar mendatangi Komnas HAM guna meminta perlindungan.
"Makanya kami datang ke Komnas HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami," katanya.