RADAR NONSTOP- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) Agus Hendrawan mengenai adanya praktek jual beli buku paket yang terjadi di SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti disampaikan oleh Engkos Kosasih Samanhudi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) di Kantor Dindikbud Banten, di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
“Kepsek sudah dipanggil pihak Dinas minta klarifikasi terkait dengan itu kan, ini muncul PPID memberikan hasil klarifikasi, kepala dinas harapannya jangan sampai terjadi isunya,” ujarnya, Senin (26/8/2019).
BERITA TERKAIT :“Saya panggil tuh pak Agus cuman hasil klarifikasinya belum terima saya, kemudian buku penujang masih dibolehkan dalam ketentuan untuk refrensi guru-guru tambahan belajar, itu tidak salah tapi jangan dibalik, jangan buku penunjang jadi wajib, buku wajib tidak dipake,” tambah Engkos.
Sementara, pihak aparat penegak hukum yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel juga tak segan untuk menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.
“Terkait maraknya jual beli buku yang berada di wilayah, kami Kejari Tangsel melihat dan menelaah secara detail dugaan tersebut, ya dimana teman-teman sudah menyampaikan ke Kantor Cabang Daerah (KCD) Dindikbud, dimana pak Heriyanto mengatakan bahwa akan menindak dengan tegas jika ditemukan hal-hal yang dalam tanda kutip fiktif. Kami dari mengapresiasi tindakan KCD tersebut, namun demikian kami akan menindaklanjuti dugaan yang ada sekarang, dugaan pungli dan lain-lain,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Setyo Adhi Wicaksono.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat sedikitnya ada tiga SMA yang melakukan jual belu buku, diantaranya SMA 6, SMA 9, dan SMA 12 Kota Tangsel.
Adapun menurut keterangan berbagai sumber, buku-buku yang diperjualbelikan kepada siswa, merupakan buku-buku Nonteks (Penunjang). Namun diduga pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, para siswa lebih banyak menggunakan buku-buka Nonteks.