RADAR NONSTOP - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 DKI Jakarta disahkan. Jumlahnya sebesar Rp 86,89 triliun.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Anggota Banggar Syarifuddin membacakan laporan hasil pembahasan selaku Ketua Badan Anggaran DKI Jakarta.
"Mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD sampai dengan pembahasan perumusan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Syarifuddin.
BERITA TERKAIT :Syarifuddin membacakan total APBD-P sebesar Rp 86,89 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah
APBD : Rp 74,77 triliun
APBD Perubahan : Rp 74,99 triliun
B. Belanja Daerah
APBD : Rp 80,90 triliun
APBD Perubahan: Rp 77,85 triliun
C. Pembiayaan Daerah
APBD: Rp 6,125 triliun
APBD Perubahan : Rp 2,86 triliun
D. Total APBD/APBDP Perubahan
APBD: Rp 89,08 triliun
APBD Perubahan : Rp 86,89 triliun
"Apakah kelima rancangan peraturan daerah dapat disetujui?" ucap Prasetio Edi yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Setelah Prasetio Edi menggetuk palu tanda setuju, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi laporan Raperda. Setelah pengesahan APBD-P, Anies berharap terjadi sinergi antara eksekutif dengan legislatif.
"Kita bersama dapat saling bersinergi mengoptimalkan meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta percobaan perencanaan pencapaian target RPJMD 2017/2022, khususnya dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota representatif yang maju kotanya dan bahagia warganya," kata Anies.