Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Beredar di Medsos

Penyebar Video Demo Mahasiswa Desak Jokowi Turun Dicokok

NS | Senin, 17 September 2018
Penyebar Video Demo Mahasiswa Desak Jokowi Turun Dicokok
Video demo rusuh di Gedung MK yang bikin heboh di media sosial.
-

RADAR NONSTOP - Hati-hatilah menyebar berita atau video. Jika Anda tidak teliti maka bisa dicolok polisi dan dibui.

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Suhada alias Syuhada alias Aqse di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Dia adalah pelaku penyebar hoaks soal adanya kericuhan demo mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/9) lalu.

BERITA TERKAIT :
RK Tuding Warga Jakarta Lebih Ekspresif Ketimbang Jabar 
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dibekuk pada Minggu (16/9) dini hari tadi.

Menurut Dedi, dalam penangkapan itu penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu print out akun Facebook atas nama pelaku dan dua telepon genggam.

“Pelaku telah menyiarkan pemberitaan bohong yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Aqse,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (16/9).

Pelaku beraksi dengan cara mengunggah video aksi demo di depan gedung MK dengan diberi keterangan “JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA,” tulis akun pelaku.

Namun yang sebenarnya, kata Dedi, video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak Kepolsian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa di depan gedung MK.

“Atas postingan itu, kemudian viral dan menganggap benar ada rusuh, padahal tidak. Kini pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya,” tambah Dedi.

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.