RN - Aduan masyarakat yang mandek kini dipercepat. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kapolres, kasatker, dan kapolda membuat akun media sosial guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.
Sebelumnya muncul istilah 'no viral no justice' menggema di media sosial. Tagar #NoViralNoJustice, #PercumaLaporPolisi, dan #SatuHariSatuOknum yang dilahirkan masyarakat merupakan bentuk sindiran dan kekecewaan terhadap institusi Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai istilah tersebut dilahirkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih cepat dalam menangani suatu perkara.
BERITA TERKAIT :"Harus membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral," katanya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Dengan membuat akun, kata dia, maka kapolda hingga kapolres bisa segera memberikan respons terkait langkah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan.
"Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspon dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres," ucapnya.
Jenderal bintang empat ini juga mengatakan upaya respons cepat ini merupakan salah satu langkah perbaikan terhadap Korps Bhayangkara agar lebih baik lagi ke depannya.
Diketahui, pada Jumat (31/1) ini, Polri menggelar Rapim Polri Tahun 2025 dengan mengangkat tema Peran Polri yang Presisi Siap Mendukung Terwujudnya Astacita.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait dana desa dan ketahanan pangan.
MoU tersebut menandai kerja sama strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program kolaboratif antara Polri dan instansi terkait.