RADAR NONSTOP- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus narkoba. Dalam pengungkapan itu selama kurun waktu satu bulan sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka diamankan, Jum'at (16/8/2019).
Menurut keterangan Wakapolres Tangsel, Kompol Arman dalam keterangannya menyampaikan, tujuh tersangka berinisial A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), MNF (24), DS (32), ditangkap di dua lokasi Polsek Ciputat dan Polsek Curug.
"Satresnarkoba Polres Tangsel dalam sebulan terakhir mengungkap 5 kasus narkoba, ada 7 tersangka yang berhasil diamankan dari dua Polsek. Ada di Polsek Ciputat dan Polsek Curug, semua barang bukti ada 424, 05 gram shabu-shabu dan ganja 5129, 51 gram,"jelas Kompol Arman, Jum'at (16/8/2019).
BERITA TERKAIT :Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat (2), pasal111 ayat(2), UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan denda 10.000.000.000.