RADAR NONSTOP- Sebuah mobil Box milik pelaku usaha diwilayah Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Pelaksana Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku terjaring operasi saat membuang sampah di Dipo Kali Opak, Muara Baru, Kel.Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Rabu(14/08/2019).
Dikatakan Kepala Satuan Pelaksana Sudin LH Kecamatan Penjaringan, Matsani, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi ketika mendapatkan infomasi tersebut.
BERITA TERKAIT :"Jadi saya dapat informasi sekitar pukul 12.30 WIB. Tentang adanya mobil box yang buang sampah di Dipo Kali Opak," ujarnya.
Kemudian lanjut Matsani, pihaknya berkoordinasi dengan Lurah Penjaringan, Depika Romadi untuk melakukan tindakan.
"Sampai dilokasi, saya dan pak lurah langsung melakukan tindakan dengan mengamankan supir," tuturnya.
Setelah terjaring OTT, supir box tersebut diberikan penjelasan tentang pelanggaran yang tertuang didalam Perda No 3 Tahun 2013 pasal 131 ayat 1.
Dimana tertulis, pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1).
Kepada penanggungjawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses izin usaha pengelolaan sampah.
"Supir kita suruh bayar denda sesuai aturan yang berlaku, minimal Rp 5 juta dan langsung dibayarkan untuk dimasukan kedalam retribusi daerah," pungkasnya.
Diungkapkan Matsani, setelah dikasih penjelasan, kemudian supir tersebut langsung membayarkan dengan mendapat bukti terima surat keterangan retribusi daerah.
" Uang denda itu akan kita masukan ke kas daerah," pungkasnya.