RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nampaknya harus belajar lebih banyak. Sebab, kendaraan yang masuk di ibukota lebih banyak dari luar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Jumlah kendaraan di Jakarta jika siang sampai sore hari bisa mencapai 15 ribu. Nah, jika malam paling banyak sekitar 5 ribu sampai 7 ribu kendaraan.
"Mungkin saja kepala dinasnya tidak paham," aku M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (13/8).
BERITA TERKAIT :M Taufik meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar memahami kondisi pergerakan kendaraan di ibukota.
"Jadi jangan salahkan warganya. Lha wong banyak kendaraan dari daerah sliweran di jalan ibukota. Dan coba cek," ucap Ketua Gerindra DKI Jakarta yang juga Ketua Presidium KAHMI Jaya ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, aplikasi uji emisi memiliki beragam fitur, diantaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup meginput nomor polisi masing-masing kendaraan.
Aplikasi ini, lanjut Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono.
Ia melanjutkan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-uji emisi.
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan sticker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Andono.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Andono, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibukota. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup,” katanya.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Ibukota wajib lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya. “Skemanya sedang kami kaji,” katanya.
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, diantaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall, dan uji emisi goes to campus.