Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
KPU Tangsel

Caleg Jadi Tersenyum, Caleg Gagal Gigit Jari

NS/RN | Jumat, 09 Agustus 2019
Caleg Jadi Tersenyum, Caleg Gagal Gigit Jari
-

RADAR NONSTOP - Keputusan akhir sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah terang benderang. Hasil akhir putusan MK, persoalan gugatan yang diajukan tiga parpol di Tangsel tidak dapat diterima, alias ditolak.

Alhasil, dengan adanya  putusan MK tersebut pelantikan caleg terpilih 2019 secara tidak langsung akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dari KPU Provinsi Banten menyampaikan, sebanyak enam (6) register perkara sengketa pemilu di Provinsi Banten sudah dibacakan pada Kamis (8/8/2019) malam. Hasilnya, enam perkara permohonan pemohon ditolak. 

BERITA TERKAIT :
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Permohonan yang ditolak itu antara lain perkara No. 27 PKB Dapil Banten 6 (DPRD Provinsi Banten), perkara No. 192 Partai NasDem Dapil Banten I, Banten III (DPR RI) dan Tangerang Selatan 5 (DPRD Kota Tangerang Selatan).

Perkara No. 54 Partai Demokrat Dapil Banten I (DPR RI) dan Dapil Cilegon 6 (DPRD Kota Cilegon), perkara No. 74 PDIP Dapil Tangerang Selatan 1 (DPRD Kota Tangsel).

Perkara No. 206 Partai Berkarya Dapil Pandeglang 5 (DPRD Kabupaten Pandeglang, Perkara No. 35 Partai Hanura Dapil Tangerang 1 dan Dapil Kota Tangerang Selatan 6 DPRD Kab/Kota).

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, adanya hasil putusan MK tersebut KPU Tangsel akan melaksanakan penetapan.

"Senin, KPU Tangsel akan melaksanakan penetapan jam 09.00 Wib, di Hotel Santika Premeire, Tangerang," terang Wahyul Furqon Jum'at (9/8/2019).

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudih mengatakan, adanya keputusan MK, KPU Tangsel dapat menetapkan caleg terpilih maksimal lima hari setelah mendapatkan salinan resmi dari MK.

"Konsekuemsinya KPU dapat menetapkan caleg terpilih maksimal lima hari setelah mendapatkan pemberitahuan/salinan resmi dari MK," jelas Didih M Sudih.

Terpisah, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan menyelenggarakan penetapan caleg terpili 2019. 

"Iya benar, penetapan akan dilaksanakan pada Senin besok. Untuk pelantikannya nanti ada pada Setwan DPRD Tangsel, prosedurnya kita pada penetapan caleg terpilih," kata Bambang Dwitoro.

Seperti diketahui, tiga parpol di Tangsel memohonkan gugatan sengketa Pemilu di tiga dapil di Tangsel. Tiga parpol itu antara lain Nasdem, Hanura dan PDI Perjuangan. Hasilnya, gugatan tiga parpol tersebut ditolak oleh MK.

#MK   #Tangsel   #Caleg   #