RADAR NONSTOP - Akhirnya KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Tersangka kasus korupsi Surat Keterangan (SK) Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kini masih berada di Singapura.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah kalah Sjamsul Nursalim masih DPO. Tapi, Saut enggan komentar soal surat keterangan DPO ke kepolisian internasional (interpol).
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," kata Saut.
BERITA TERKAIT :Diketahui, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut juga tidak pernah menghadiri pemeriksaan saat penyelidikan.
Pada perkaranya, Sjamsul dan Itjih diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dari SKL BLBI. Penyidikan keduanya berdasarkan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pengacara senior Maqdir Ismail mempertayakan soal status DPO kepada kliennya. Kata dia, hal tersebut menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Dr. Maqdir Ismail kepada media di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Ia mengatakan, apabila SAT tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin SN yang dikatakan bersama-sama dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, bisa dianggap melakukan tindak pidana.