RADAR NONSTOP-Tampaknya pada Pileg dan Pilpres 2019 akan ada TPS (Tempat Pemilihan Suara) di Kuburan. Sebab orang meninggal masih dimasukkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan, menemukan orang meninggal, orang yang sudah pindah alamat keluar Jakarta, orang yg tidak ber-KTP elektronik masih terdaftar dalam DPT.
Diungkapkannya, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan terbukti terdapat 1.332 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BERITA TERKAIT :"Oleh karena itu Bawaslu DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap verifikasi kebenaran data tersebut untuk memastikan DPT Pemilu 2019 di Jakarta tidak bermasalah," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).
Keakuratan DPT, tambah Burhanuddin, tidak hanya untuk memastikan hak pilih warga negara, tetapi ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran yang selalu digembor-gemborkan di republik ini, karena terkait dengan pengadaan logistik pemilu 2019.
Menurut Burhanuddin, data ganda secara faktual semestinya dapat dihapus, karena ini data pemilih, bukan data kependudukan.
"Oleh karena ini Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya terus melakukan pencermatan terhadap DPT sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat sebagaimana komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri," tegasnya.