Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Catat Ya, GBHN Itu Bukan Ngurus Remeh Temeh

Ninding | Selasa, 30 Juli 2019
Catat Ya, GBHN Itu Bukan Ngurus Remeh Temeh
Dialog di Gedung DPR, Senayan.
-

RADAR NONSTOP - Indonesia sebaiknya balik ke GBHN. Sebab bangsa ini memerlukan GBHN. 

Hal ini dikatakan Pakar Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing dalam diskusi Empat Pilar MPR, yang berlangsung di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (29/7/19). 

Selain Emrus, hadir narasumber lain yaitu anggota Fraksi PAN MPR RI, Ali Taher Parasong.

BERITA TERKAIT :
Mau Lebaran Di Kampung Halaman Bareng Mudik Gratis Pemprov DKI? Nih Cara Daftarnya
Hore!!!, Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024

Emrus menyatakan, yang harus dipikirkan adalah bukan hanya memasukan GBHN ke dalam rencana amandemen UUD 1945 tetapi ada hal substantif lain yang juga perlu perhatian seperti Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tersebut.

“Saya berpendapat bahwa GBHN itu diperlukan. Tetapi jangan lupa bahwa GBHN yang saya garis bawahi adalah kata ‘besar’. Jadi bukan sampai garis-garis operasional  atau Garis-Garis Kecil. Jangan sampai mengatur sampai detail. Sebagai garis-garis besar boleh, supaya ada panduan bagi pemerintahan,” kata Emrus.

Misalnya, sambung dia, sampai di GBHN itu mengatur tentang anggaran atau proyek yang dikerjakan. Karena, kata dia, dari sudut managemen kalau memang dibuat suatu keputusan yang sifatnya sampai operasional, manajer itu tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa kreativitas tidak bisa inovatif.

“Itu yang pertama. jadi  tetap perlu ada garis-garis besar haluan negara sehingga nanti MPR kita mengambil peran. Tetapi jangan lupa itu merupakan garis besar,” tegasnya. 

Kemudian apakah memang perlu melakukan amandemen terbatas atau perubahan?

“Saya berpendapat bahwa,  perubahan itu yang lebih baik adalah mengkaji,  tentang yang sudah kita lakukan amandemen dulu,” pungkasnya.

 

#Parlemen   #MPR   #DPR   #