RADAR NONSTOP - Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) memang tak kapok. Jeruji besi selama 22 bulan tak membuatnya insaf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.
KPK juga meminta kepada parpol agar tidak lagi mencalonkan mantan napi koruptor. Diketahui, tahun 2020 akan ada puluhan daerah menggelar pilkada serentak.
BERITA TERKAIT :MTZ bersama staf khususnya, Agus Soeranto (ATO) menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).
Ini merupakan kedua kali Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Tamzil dipenjara selama 22 bulan hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.
"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).