RADAR NONSTOP - Panitia pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta resmi melaporkan Rian Ernest Tanudjaja (PSI) ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019). Dengan tuduhan menghina, fitnah dan mencemarkan nama baik anggota dewan dan Pansus.
Begitu dikatakan anggota Pansus Pilwagub DKI Jakarta, Taufiqurrahman saat menyambangi Polda Metro Jaya bersama dua orang pengacaranya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11:00 WIB.
"Siang ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan atas apa yang terjadi, yang saya anggap itu merugikan diri saya, yaitu tentang dugaan politik uang pada proses pemilihan wakil gubernur," ujar Taufiq yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta sebelum memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
BERITA TERKAIT :Saat diminta menjelaskan isi laporannya lebih detail, Taufiq mengatakan akan menggelar konferensi pers usai menyelesaikan seluruh laporannya.
"Nanti saja setelah laporan kita wawancara lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rian diduga menghina, memfirnah dan mencemarkan nama baik Taufiq dan rekan-rekannya di Pansus Pemilihan Wagub pada Senin (15/7/2019), saat jumpa pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Dalam jumpa pers itu Rian mengatakan bahwa PSI mendengar kabar adanya dugaan politik uang dalam pemilihan Wagub DKI.
Menurut dia, transaksi uang tersebut ada agar anggota DPRD mau datang dan memenuhi syarat kuorum saat sidang paripurna pemilihan Wagub diselenggarakan.
"Ya standar, artinya gini, modusnya pokoknya untuk datang, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi, nanti siapapun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi menyetujui atau menolak. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya, kebayang ya dan 1 kursi ratusan juta, " katanya.
Taufiq menuding pernyataan Rian itu sama sekali tidak berdasarkan fakta dan merupakan suatu bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para Anggota DPRD, termasuk dirinya, mengingat sampai saat ini proses pemilihan Wagub belum terjadi.
"Berdasarkan hal itu, saya akan melaporkan Saudara Rian karena diduga melanggar pasal 310 sampai dengan 321 KUHP, " tegasnya.
Seperti diketahui, Kursi Wagub DKI saat ini kosong karena pada Agustus 2018 Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengukuti Pilpres 2019. Sesuai UU yang berlaku, pengganti Sandi adalah partai pengusungnya di Pilkada, dalam hal ini Pilkada Jakarta 2017, yakni Gerindra dan PKS.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Gerindra dan PKS menyodorkan dua nama kepada DPRD untuk dipilih salah satunya sebagai pengganti Sandi. Kedua nama itu adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, keduanya kader PKS.
Pada Maret 2019, DPRD membentuk Pansus Pemilihan Wagub untuk ditugaskan menyusun dan Tatib Pemilihan Wagub. Tatib selesai disusun pada 9 Juli 2019 dan diserahkan ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disahkan.
Namun hingga hari ini Tatib Pemilihan Wagub belum disahkan, karena Rapimgab telah tiga kali gagal menggelar rapat, yakni pada 10 Juli, 15 Juli dan 16 Juli 2019 karena pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan badan-badan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dengan belum disahkannya Tatib tersebut, maka kapan sidang paripurna pemilihan Wagub belum diketahui persis kapan akan diselenggarakan.
Untuk diketahui, pasal 310 hingga 321 KUHP antara lain mengatur tentang penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.