Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPD Gerindra Klaim WD Tidak Pernah Kabur dan Masuk DPO Polisi

RN/CR | Rabu, 17 Juli 2019
DPD Gerindra Klaim WD Tidak Pernah Kabur dan Masuk DPO Polisi
Inilah Caleg Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, yang dikabarkan masuk DPO -Net
-

RADAR NONSTOP - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta membantah Calegnya yang bernama Wahyu Dewanto (WD) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

"WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemangilan bentrok dengan urusan pekerjaan," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin, Rabu (17/7/2019).

Bahkan, ungkap Thamrin, berkas perkara kasus dugaan politik uang pada Pileg 2019 lalu sudah dicabut pihaknya. "Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Gerindra DKI, kami sedang menunggu SP3-nya," sebut dia.

BERITA TERKAIT :
Bukber Bersama Warga Halongonan, Zakiyuddin Harahap Berbagi Rezeki Ramadhan dengan Fakir dan Yatim
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 

Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang telah sigap menangani kasus ini. "Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani perkara ini secara profesional," sebut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengatakan belum mengetahui tentang pencabutan laporan ini. Dirinya mengaku akan mengecek tentang kabar ini. "Kita cek ya," jelas dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelapor, Yupen Hadi belum memberikan keterangan apapun terkait klaim DPD Partai Gerindra yang sudah mencabut laporan. Saat dihubungi, no telephon maupun whatsappnya sedang tidak aktif.

Diketahui, Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

#Gerindra   #Caleg   #DPO