RADAR NONSTOP- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dan juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).
Taufik Kurniawan terbukti menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.
BERITA TERKAIT :Antonius Widijantono dalam bacaan putusan juga mencabut hak politik Wakil Ketua DPR non aktif Itu selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Antonius Widjantono
Selain itu, jaksa penuntut juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.