Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ngemplang Pajak, Gerard Pique Ditagih Rp 33,3 M

ERY | Jumat, 12 Juli 2019
Ngemplang Pajak, Gerard Pique Ditagih Rp 33,3 M
Gerard Pique - Net
-

RADAR NONSTOP – Bek Barcelona, Gerard Pique, diwajibkan membayar 2,1 juta Euro atau Rp 33,3 miliar dalam kasus penggelapan pajak, yang terjadi pada periode 2008-2010.

Seperti dikutip dari BBC, sidang Economico-Administrativo Central di Madrid menguatkan keputusan Pengadilan Nasional Spanyol. Pique dinyatakan bersalah dalam kasus menghindari pajak.

Ia harus membayar 2,1 juta Euro dalam bentuk tunggakan dan denda. Tunggakannya sebesar 1,5 juta Euro (Rp 24 miliar) dan dendanya sebesar 600 ribu euro (Rp 9,3 miliar).

BERITA TERKAIT :
PPN 12 Persen Warisan Jokowi, Opung Luhut Stop Kegaduhan 
Jules Kounde Biang Kerok Barca Jeblok

Pique dinyatakan terbukti memalsukan penyerahan hak citranya kepada perusahaan Kerad Project miliknya, agar membayar pajak lebih sedikit pada tahun 2008, 2009, dan 2010. Pique masih berhak untuk melayangkan banding ke Mahkamah Agung.

Pique tak sendirian dalam kasus penggelapan pajak ini. Sejumlah tokoh kondang lain di sepakbola juga terjerat kasus serupa, yakni Lionel Messi, Cristiano Ronaldo dan Jose Mourinho.