Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Puskesmas Cirendeu

Bim Salabim, Tanah Milik Warga Tangsel Mau Dibuat Kabur?

Doni/RN | Jumat, 12 Juli 2019
Bim Salabim, Tanah Milik Warga Tangsel Mau Dibuat Kabur?
-

RADAR NONSTOP - Persoalan tanah yang bakal disulap Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Puskesmas Cirendeu bermasalah. Diduga Identitas tanahnya bakal dibuat kabur. 

Alasannya, Pemkot Tangsel keuh-keuh status tanah tersebut  tercatat sebagai aset negara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga terdampak gusuran Puskesmas Cirendeu, bernama TB Wahyu HS (67) mengaku memiliki surat girik. Surat itu adalah bukti penempatan ditanah bekas TK Dahlia, Jalan Garuda I, Cirendeu Indah I, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Namun kali ini surat girik sebagai bukti-bukti hak penempatan TB Wahyu malah dimentahkan Pemkot Tangsel dengan kalimat tidak tahu. Benar-benar aneh bin ajaib.

Pantauan radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), tampak sisa bangunan TK Dahlia sedikit-sedikit sudah mulai dirobohkan. Perobohan itu diakui telah diketahui pihak Kelurahan Cirendeu.

Lurah Cirendeu, Win Fadliana saat dikonfirmasi terkait mulainya perobohan kembali bekas bangunan TK Dahlia, itu diakui telah diketahuinya.

"Ya hari ini mulai lagi, itu sudah diketahui pihak Kelurahan dan tentunya ada izinnya dong,"  kata Win Fadliana.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, keberadaan tanah di Jalan Garuda I, Cirendeu Indah I, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, tercatat diaset Pemkot Tangsel. Artinya, tanah itu sebagai tanah kas negara.

Menurut Warman, asal tanah tersebut diketahuinya dari pelimpahan Kabupaten Induk Tangerang kepada Pemkot Tangeran Selatan.

"Tanah sudah tercatat di aset Pemkot Tangsel  yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Induk Tangerang," terang Warman Syanudin, saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsAap, Kamis (11/7/2019).

Diwaktu yang sama, saat disinggung soal surat girik yang dimiliki warga sebagai bukti penempatan, justru Warman Syanudin menyampaikan tidak mengetahui soal adanya surat girik tersebut.

"Kemarin juga ada yang nanya dari media lain tentang ini, saya tanya di bidang aset tidak tahu tentang hal itu,"kata Warman Syanudin.

#Tangsel   #Puskesmas   #Warga   #