RADAR NONSTOP - Tarik ulur pemilihan Wagub DKI belum jelas. PKS yang seharusnya duduk manis menunggu rapat paripurna terpaksa kasak-kusuk.
Padahal Pansus Wagub sudah dibentuk. Bahkan, pansus pun sudah plesiran dengan alasan belajar ke daerah untuk pemilihan.
Tapi hingga kini hasilnya masih mandek. Bahkan di tengah galaunya PKS, muncul nama mantan Menpora Adhyaksa Dault.
BERITA TERKAIT :Namanya muncul dan meramaikan bursa calon Wagub pengganti Sandiaga Uno. Ini hanya sekedar saran, lebih baik pemilihan Wagub digelar usai pelantikan DPRD baru.
Ada lelucon di kalangan dewan, sebaiknya PKS sabar daripada kena olah para oknum Kebon Sirih. Apalagi, pansus pemilihan Wagub diisi banyak caleg gagal.
Diketahui, dalam tata tertib pemilihan Wagub DKI disebutkan bagi calon yang mundur bakal kena denda Rp 50 miliar. PKS sudah mengajukan dua nama.
Mereka adalah, Sekretaris DPW PKS Jakarta Agung Yulianto dan Mantan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu. Keduanya pun telah lolos dalam proses fit and proper test dan telah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Verifikasi calon akan dilaksanakan usai panitia pemilih dan tata tertib disahkan dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar pada Rabu (10/7/2019).
Sebelum itu, pansus masih memungkinkan masuknya nama baru. Bisa saja dalam pengajuan nama baru ini merubah peta politik pemilihan Wagub.