Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Pelawak Qomar Pintu Masuk Ijazah Palsu Para Pejabat

NS/RN | Kamis, 04 Juli 2019
Kasus Pelawak Qomar Pintu Masuk Ijazah Palsu Para Pejabat
-

RADAR NONSTOP - Kasus Nurul Qomar bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar adanya ijazah palsu. Karena banyak pejabat dan kalangan politisi yang memakai ijazah palsu.

Qomar terduduk lesu di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Mantan anggota DPR RI ini dituduh telah melakukan dugaan penyimpangan dalam dunia pendidikan. 

Jaksa mengungkap bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tak mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) untuk Qomar. Hal itu diungkapkan dalam surat yang disampaikan UNJ kepada Yayasan Muhadi Setiabudi melalui surat. 

BERITA TERKAIT :
Hidup Qomar Berliku, Dari Pelawak, Anggota DPR Kini Tidur Dibui 
MeMiles Yang Menyeret Artis, Istri Pejabat Hingga Keluarga Soeharto

Jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho menjelaskan bahwa Yayasan Muhadi Setiabudi menyurati UNJ pada 8 Desember 2017. 

"(Umus Brebes) meminta klarifikasi terkait status apak H Nurul Qomar, apakah benar yang bersangkutan sudah menyelesaikan perkuliahannya baik di S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Dasar maupun di S3 Program Studi Pendidikan Dasar di Universitas Negeri Jakarta," jelas Bakhtiar di PN Brebes, Rabu (3/7/2019). 

Kemudian surat tersebut dijawab oleh UNJ pada 13 Desember 2017. Dalam surat tersebut, kata Bakhtiar, UNJ menjelaskan bahwa Nurul Qomar tercatat sebagai mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan status non aktif. Selain itu, Qomar juga disebut tercatat sebagai mahasiswa program Doktor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan status non aktif. 

"Serta yang bersangkutan (Qomar) belum menyelesaikan studi di kedua program tersebut," kata Bakhtiar. 

Menindaklanjuti klarifikasi tersebut, lanjut Bakhtiar, Yayasan Muhadi Setiabudi kembali mengirim surat kepada UNJ. Surat yang dikirim pada 9 Januari 2018 itu berisi permintaan klarifikasi terkait surat keterangan lulus S2 dan S3 atas nama Nurul Qomar. 

UNJ membalas surat tersebut pada 11 Januari 2018. "Yang mana surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa kedua surat keterangan kelulusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta," jelasnya. 

"Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta," imbuh Bakhtiar. 

Semantara Qomar mengatakan, dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

"InsyaAllah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," aku pelawak senior ini. 

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

#Qomar   #IjazahPalsu   #Pejabat   #