RADAR NONSTOP - Nurul Qomar tetap melempar senyum. Dia sepertinya ikhlas tidur dibui.
Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Tanda Lulus (SKL) palsu, Rabu (19/8). Nama Qomar pertama kali ngetren dengan lawakannya.
Dia sempat disebut-sebut sebagai pelawak tajir saat masa kejayaannya. Qomar juga terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT :"Saya hanya melihat dengan kaca mata transendental, kaca mata Ketuhanan, ada maksud lain Allah menggiring saya terus, yang penting senang hati. Hari ini saya senang hati," kata Qomar kepada wartawan.
Pelawak senior itu mengaku pasrah dengan jalan yang digariskan Tuhan. Nurul Qomar menerima keputusan kasasi tersebut dan berusaha menjalani hukumannya dengan senang.
Qomar dipenjara terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu yang dilakukan saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Kala itu pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Nurul Qomar tak terima divonis 1,5 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Qomar lalu mengajukan kasasi, namun permohonannya itu ditolak di Mahkamah Agung. Tim jaksa Kejari Brebes lalu mengeksekusi putusan kasasi Qomar.