RADAR NONSTOP - Operasi tangkap tangan atau OTT KPK ternyata membongkar soal praktek suap di Kejati DKI. Kisah ini diungkap KPK pasca pengusaha bernama Sendy Perico menyerahkan diri.
Sendy adalah pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman (AVS), menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
BERITA TERKAIT :Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kalau Sendy sudah menyerahkan diri. Sendy adalah saksi kunci untuk tersangka Aspindum Kejati DKI Agus Winoto.
Diketahui, AVS diduga melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun.
AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun. Lalu, uang tersebut akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Febri.
Sendy Perico dan Alvin Suherman dijerat dengan status pemberi suap. Sementara Agus diduga sebagai penerima suap. "Masih kita kembangkan," tambah Febri.