RADAR NONSTOP- Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam pembukaan sidang kali ini, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya hanya takut pada Allah dan keputusannya berdasarkan asas hukum yang ada.
"Kami hanya takut pada Allah Subhanawuataala. Oleh karena itu kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil keputusan dalam perkara ini yang tentu saja harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim ketua membuka sidang putusan gugatan hasil Pilpres pukul 12.40 WIB, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
BERITA TERKAIT :Sidang MK dihadiri pihak Pemohon yang diwakili tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto, pihak Termohon yakni KPU. Kemudian pihak Terkait yang diwakili tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dan Bawaslu.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6), sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.