Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

BPN Sampaikan Bukti Jabatan KH. Ma’ruf Di BUMN, Pengamat Optimis Gugatan Pilpres Diterima MK

NS/RN | Rabu, 12 Juni 2019
BPN Sampaikan Bukti Jabatan KH. Ma’ruf Di BUMN, Pengamat Optimis Gugatan Pilpres Diterima MK
-

RADAR NONSTOP- Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan revisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik dalam revisi tersebut, Bambang Widjojanto selaku Ketua tim, bersama anggotanya memasukkan klausul tentang jabatan Ma'ruf Amin di sejumlah BUMN.

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Hal ini melanggar pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang mengatakan bahwa seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

BERITA TERKAIT :
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan. "Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," kata Bambang.

Diketahui bahwa nama Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah, selain itu Ma'ruf juga pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah, Asuransi Syariah dan Investasi Syariah) di Indonesia.

Nama Ma'ruf Amin juga terpampang di situs resmi Bank BNI Syariah, sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangannya ditulis, Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dawan Syariah Nasional MUI.

Menanggapi terkait Ma'ruf Amin yang dapat didiskualifikasi, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi, semua tergantung argumen hukum yang dikemukakan di persidangan.

"Diskualifikasi bisa saja terjadi, tergantung dari fakta dan argumen yang disajikan di persidangan. Namun di luar itu, revisi ini memberikan informasi baru bagi masyarakat. Saya kira dalam politik, ini tentang etika ya. Kita tunggu hasil MK saja," ujar Dosen Politik Luar Negeri ini.

Andika mengatakan dengan direvisinya gugatan tersebut akan menambahkan fakta baru, dengan begitu, besar harapan BPN bahwa Hakim MK akan menerima gugatan Prabowo Sandi.

"Saya kira para Hakim MK juga punya semangat yang sama, dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu. Apalagi data fakta makin diperkuat tim Prabowo Sandi. Saya yakin MK akan mempertimbangkan itu," tutur Andika.

Ketika ditanya bentuk kecurangan yang terjadi pada pilpres, Dosen Universitas Bakrie ini berpendapat bahwa belum tentu kejanggalan dan kesalahan itu adalah kecurangan, walau tidak menutup kemungkinan ada bagian dari upaya tersebut.

"Kalau kita lihat adanya 17,5 persen DPT bermasalah, salah entri Situng KPU, pengumuman hasil pada tengah malam, kematian sejumlah petugas KPPS, dan kini ada data bahwa Ma'ruf Amin menjabat di BUMN, ini semua patut diusut dan diteliti. Kita harus mengedepankan positif thingking, walaupun tidak menutup kemungkinan ini adalah dugaan bagian dari kecurangan yang TSM menurut Tim Prabowo Sandi itu," tutup Andika.

#Gugatan   #Pilpres   #MK