Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Asik, Libur Lebaran Ganjil Genap Diliburkan, 1 - 9 Juni

RN/CR | Kamis, 30 Mei 2019
Asik, Libur Lebaran Ganjil Genap Diliburkan, 1 - 9 Juni
-Net
-

RADAR NONSTOP - Ternyata bukan hanya karyawan dan ASN (Aparatur Sipil Negara) saja yang libur Lebaran. Ganjil Genap juga ikut diliburkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan aturan ganjil genap di wilayah DKI selama libur Lebaran yang berlaku pada 1-9 Juni 2019.

"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

BERITA TERKAIT :
Cuma 95 Ribu Bisa Liburan Seru Di JungleLand, September Ceria Bersama Orang Tersayang
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung

Selain kebijakan ganji genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 2 dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan mengalami penutupan pada hari tersebut.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat pecinta HBKB untuk dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 di waktu 06.00 WIB-11.00 WIB," ujar Sigit Widjatmoko.

Kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 tentamg Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," pungkasnya.