RADAR NONSTOP - Sofyan Basir akhirnya dibui. Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif ini memakai rompi tahanan KPK.
Dengan tangan diborgol, Sofyan ibarat kena setrum KPK hingga dia harus Lebaran di penjara. Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019).
"Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, KPK memberi keterangan perihal penahanan Sofyan. "SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan sendiri sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu Sofyan membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya divonis bersalah. Di sisi lain, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap kepada Kotjo.
Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.