RADAR NONSTOP - Bangunan indekos yang beberapa waktu lalu dikabarkan roboh dan mengakibatkan 3 nyawa melayang ternyata sedang disegel.
Namun, pemilik indekos, pria berinisial M bandel dan tak menggubris segel. Ia tetap memaksa para tukang bangunan untuk membangun indekosnya.
"Mandornya suruh ngelanjutin (pembangunan)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2019).
BERITA TERKAIT :M tidak mengindahkan penyegelan itu. Meski para kuli sempat menolak, M memaksa mereka dan mengancam tidak akan membayar upah mereka yang sudah bekerja setengah jalan.
Hal buruk pun terjadi karena M tetap minta pembangunan dilanjutkan. Konstruksi bangunan roboh hingga menewaskan tiga orang dan sekitar 10 orang terluka.
Indekos milik M runtuh, Jumat, 26 April 2019 lalu sekira pukul 12.00 WIB. M telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara.