RADAR NONSTOP - Gara-gara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Charles Lubis, staf Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD DKI Jakarta melaporkan anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Agustinus Benny Sabdo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (22/4).
Ketua Bidang Kajian Hukum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD DKI Jakarta, Salim Chozie mengatakan, Agustinus Benny Sabdo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus OTT Charles Lubis.
"Terlapor telah melampaui kewenangan sebagai pengawas Pemilu, dimana terlapor melakukan tindakan penangkapan (OTT), penahanan, dan penyitaan barang bukti yang tidak memiliki dasar Hukum dalam Undang-undang Pemilu," kata Salim.
BERITA TERKAIT :Terlapor juga disinyalir berupaya menekan dan mengintimidasi Charles Lubis dengan memaksa mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang untuk “money politik”.
"Bahkan Charles Lubis dibuatkan berita acara klarifikasi tertulis yang ditandatangani diatas kop Bawaslu Jakarta Utara. Sampai pada keesokan harinya dalam masa 1x24 jam, Charles Lubis dibebaskan. Namun sejumlah uang saksi Rp 45 juta tidak dikembalikan oleh terlapor," ujar Salim.
Atas tindakan yang dilakukan terlapor, Salim menduga terlapor melakukan one man show dengan tidak melalui mekanisme pleno dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Terlapor diduga melakukan tindakan abuse of power dengan melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap Charles Lubis dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Polres Jakarta Utara.
Padahal berdasarkan Ketentuan Perbawaslu, mengatur bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu berada di Sentra Gakkumdu Bawaslu, bukan di kantor polisi dalam hal ini Polres Jakarta Utara.
"Bahwa atas tindakan terlapor dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada perkara Aquo telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu : Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (3)," pungkas Salim.
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan marathon sejak Senin (15/4) malam, Polres Jakarta Utara akhirnya melepaskan Charles Lubis. Charles tidak terbukti melakukan politik uang atau serangan fajar.
Charles mempertanyakan sikap kepolisian yang cukup bersemangat menangkap uang saksi dari capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Partai Gerindra.
"Kenapa ini diberlakukan kepada kami (Gerindra) saja? Tindakan-tindakan yang seperti ini. Sekarang kami hanya menceritakan saja, biarkan publik yang merespons. Biar publik yang menilai atas kejadian ini," kata Charles di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Charles diamankan saat Mohamad Taufik memberikan pengaragan kepada puluhan koordinator saksi Prabowo-Sandi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.