RADAR NONSTOP - Penghentian dugaan kasus pemabagian biscuit dan susu milik menteri kesehatan, namun ditempi stiker kampanye Caleg PAN, Intan Fitriana Fauzi terus menjadi polemik.
KPU dan Baswaslu dinilai telah kehilangan independensinya pasca menutup kasus tersebut. Publik pun menilai penghentian kasus Intan tersebut telah merusak martabat pemilu di Bekasi.
Henu Sunarko, Ketua Bidang Politik dan Ideologi DPC TMP Kota Bekasi mengatakan, Bawaslu harus profesional menjalankan tugas konstitusinya.
Independensinya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan double standart. Independensinya jadi "elastis" kalau standar ganda.
“Ya cukup aneh, jika awalnya ada yang bilang bukti yang cukup kuat, tapi sejauh ini kita tidak pernah tahu kelanjutannya. Prinsipnya, integritas Bawaslu mau dibawa kemana kalau ada kasus yang tidak tuntas?," ungkap Henu kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) dengan tegas, Jumat (12/4).
Terpisah, Usman Priyanto, Ketua LSM Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Bekasi menyatakan bahwa apakah proses pembagian biskuit ibu hamil dan balita tersebut secara langsung ke masyarakat mengatasnamakan caleg atau anggota dewan walaupun itu didalam suasana pesta demokrasi.
"Semestinya pasca keputusan Gakkumdu Kota Bekasi mengadakan jumpa pers dan menjelaskan poin-poin apa saja sampai memutuskan kasus Intan tidak kuat bukti. Jangan habis ngeluarin keputusan lalu dibawa diam, jadi wajar saja tanggapan miring menyerang, seperti istilah Bawaslu, Polres dan Kejaksaan masuk angin. Awalnya awak media menggebu-gebu di ajak andil, di akhir kok standar,” paparnya Usman.
Diketahui, usai menggelar rapat pembahasan kedua terkait kasus pembagian biskuit ibu hamil dan balita dari KemenKes oleh Intan Fitriana Fauzi, Caleg Petahana DPR RI Dapil Jabar VI (Kota Bekasi - Kota Depok) dari PAN, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (25/3) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi lewat surat pemberitahuan Nomor Temuan 10/TM/PL/Kot/13.03/III/2019 menyatakan bukan tindak pidana Pemilu.