RADAR NONSTOP - Nampaknya video dukungan Ustazd Abdul Somad (UAS) membuat khawatir banyak pihak. Ustadz kondang ini langsung kena semprit.
Adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang bereaksi.
Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS.
BERITA TERKAIT :Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang seperti dikutip dari JPNN, Jumat (12/4).
Dia menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS.
Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.
"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.
Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.
Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya.
Sementara itu beberapa lembaga survei kembali bermunculan dengan mengungkap hasil survei mereka.